Selasa, 22 Juli 2008

Separo Koruptor Divonis Bebas

Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam semester I tahun 2008, pengadilan membebaskan separo lebih terdakwa korupsi, dari 196 terdakwa 104 divonis bebas.

’’Pengadilan umum ternyata memberikan kontribusi besar terhadap makin melemahnya upaya pemberantasan korupsi yang saat ini didorong oleh pemerintah,’’ ujar Koordinator Bidang Hukum dan Pemantauan Peradilan Emerson Juntho, Selasa (22/7).

Dia menambahkan, MA dan pengadilan umum di bawahnya masih menjadi lembaga yang menguntungkan bagi para pelaku korupsi.

Selama setengah perjalanan tahun 2008 terdapat 94 perkara korupsi dengan 196 orang terdakwa yang diperiksa dan divonis oleh pengadilan di seluruh Indonesia, yakni tingkat pertama atau Pengadilan Negeri 72 perkara, Pengadilan Tinggi atau banding 7 perkara, dan kasasi di tingkat MA 15 perkara.

’’Sedangkan nilai kerugian negara dari perkara yang diperiksa dan diputus pengadilan diperkirakan mencapai Rp 1,196 triliun,’’ ujarnya.

Emerson menjelaskan, dari 196 terdakwa korupsi yang telah diperiksa dan diputus, 104 terdakwa divonis bebas. Meski sisanya divonis bersalah, vonis yang dijatuhkan belum memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Terdakwa yang divonis di bawah satu tahun penjara sebanyak 36. Vonis di atas satu tahun hingga dua tahun 40, vonis dua tahun hingga lima tahun lima terdakwa, serta divonis lima tahun hingga 10 tahun yaitu empat terdakwa.

’’Yang menarik tahun 2008, terdapat tujuh terdakwa kasus korupsi yang divonis percobaan (3,57%). Secara rata-rata vonis penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan umum adalah 6,43 bulan penjara,’’ tegasnya.

Dia berpendapat untuk menghindari ’’pembebasan massal’’ bagi pelaku korupsi, salah satu jalan keluarnya adalah pemerintah dan DPR segera mempercepat pengesahan dan pembentukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi di beberapa daerah.

’’Jangan pernah lagi berharap pemberantasan korupsi akan berhasil jika institusi pengadilan (umum) masih berpihak kepada pelaku korupsi,’’ tandasnya.

Sumber : Suara Merdeka, 23 Juli 2008

Tidak ada komentar: